Mei 25, 2009

Program perlindungan lapisan Ozon dan Bahan-bahan Perusak Lapisan Ozon

Posted in Uncategorized pada 13:37 oleh alwaysbeon

Ini merupakan judul dari brosur UNIT OZON Deputi Bidang Pelestarian Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup. Brosur lima halaman yang dilipat menjadi ukuran A5 ini merupakan bagian dari kampanye ‘Stop Global Warming yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sesuai dengan judulnya, maka isi posting ini merupakan saduran dari brosur tersebut.

1Apakah Lapisan Ozon Itu?
Lapisan ozon terbentuk dari molekul-moleku ozon yang terkonsentrasi di stratosfer pada ketinggian 15-60km di atas permukaan bumi. Lapisan ini dapat menyerap radiasi ultra violet-B sinar matahari yang berbahaya bagi kehidupan. Secara alamiah, molekul ozon terbentuk dan terurai melalui keseimbangan dinamis.

Kerusakan lapisan ozon di stratosfir berawal dari adanya emisi molekul gas yang mengandung kloro dan brom yang dihasilkan dari berbagai aktifitas manusia. Karena tidak bereaksi dan tidak larut dalam air, molekul gas tersebut terakumulasi di bagian bawah atmosfir.
Pada lapisan stratosfir, radiasi matahari memecah molekul gas tersebut sehingga dihasilkan radikal Kloro dan Brom. Melalu reaksi berantai, radikal Kloro dan Brom akan memecah ikatan molekul gas-gas lain di atmosfir, termasuk molekul ozon. Reaksi yang terjadi mengakibatkan molekul ozon terpecah menjadi oksigen dan radikal oksigen. Karena reaksi tersebut berlangsung secara berantai maka konsentrasi ozon di stratosfir akan terus berkurang, sehingga pada kondisi yang paling kritis akan membentuk lubang ozon.

Dimanakah Lubang Ozon Terjadi?
Fenomena terbentuknya lubang ozon stratosfir di atas wilayah Antartika atau Kutub Selatan, ditemukan pada awal periode 1980. Pengamatan intensif pada tahun-tahun berikutnya memastikan bahwa penurunan konsentrasi ozon stratosfir dalam jumlah yang relatif besar dapat terjadi jaga di daerah Kutub Utrara serta daerah tropis.

Selama beberapa dekade terakhir berlangsung peningkatan emisi bahan perusak ozon (BPO) ke atmosfirm.

Apakah pengaruh penipisan lapisan ozon?
Berkurangnya molekul ozon di stratosfer mengakibatkan lapisan zon menjadi semakin tipis sehingga fungsi penyerapan radiasi UV-B menjadi berkurang. Sebagai akibatnya, intensitas radiasi UV-B semakin meningkat. Berdasarkan kajian ilmiah diketahui bahwa setiap 10 persen penipisan lapisan ozon akan terjadi kenaikan radiasi UV-B sebesar 20 persen. Paparan radiasi UV-B yang berlebih dapat menimbulkan dampak negatif.

Pada manusia, radiasn UV-B berlebih dapat menimbulkan penyakit kangker kulit, katarak mata, serta mengurangi daya tahan tubuh terhadap penyakit infeksi. Selain itu juga dapat memicu reaksi kimiawi di atmosfer bagian bawah, yang mengakibatkan penambahan jumlah reaksi fotokimia yang menghasilkan asap beracun, hujan asam, serta peningkatan gangguan saluran pernafasan.
Pada tumbuhan, radiasi UV-B dapat menghambat pertumbuhan berbagai tanaman, bahkan beberapa menjadi kerdil. Sebagai akibatnya hasil panen menurun dan tidak jarang gagal panen.

Di perairan laut, intensitas radiasi UV-B yang tinggi dapat memusnahkan organisme kecil yang hidup di permukaan air. Phytoplanton yang menjadi sumber utama rantai makanan organisme laut dapat musnah, sehingga menimbulkan pengaruh berantai terhadap kehidupan organisme laut. Radiasi UV-B juga akan menurunkan kemampuan sejumlah organisme menyerap gas karbon dioksida, yang merupakan salah-satu gas rumah kaca, sehingga konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer akan meningkat dan menyebabkan terjadinya pemanasan global.

Bahan Kimia apa saja yang dapat merusak lapisan ozon?
untitled

Untuk apa saja bahan perusak ozon digunakan?
Bahan kimia perusak ozon digunakan secara intensif oleh manusia pada berbagai kegiatan rumah tangga dan industri. Berbagai jenis freon (CFC dan HCFC) digunakan sebagai bahan pengembang dalam proses pembuatan busa dan panel insulasi, bahan pendingin dalam berbagai berbagai peralatan refrigerasi, serta bahan pendorong (propelan) dalam tabung spray. Selain itu beberapa jenis freon digunakan juga sebagai bahan pelarut dan pembersih, sebagaimana halnya dengan carbon tetrachloride dan methyl chloroform.

Halon merupakan bahan kimia yang efektif untuk memadamkan api sehingga digunakan sebagai bahan pemadam kebakaran. Methyl Bromida digunakan sebagai pestisida digunakan untuk membasmi hama dalam tanah yang dapat mengganggu produktifitas hasil pertanian. Disamping itu Methyl Bromida juga digunakan sebagai bahan fumigasi di tempat penyimpanan (pergudangan), pra pengapalan hasil pertanian dan karantina pertanian. Sampai saat ini barang yang diproduksi dengan menggunakan BPO masih banyak dijumpai dipasaran.

Bagaimana Penganggulangan Berlanjutnya Penipisan Lapisan Ozon?
Sebagai tanggapan terhadap laporan ilmiah mengenai kerusakan lapisan ozon stratosfer, United Nations Environment Programme (UNEP) pada tahun 1981 memulai proses negosiasi pengembangan langkah-langkah Internasional untuk melindungi lapisan ozon. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tersusunnya Konvensi Wina tentang Perlindungan Lapisan Ozon yang disahkan pada bulan Maret 1985 dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengesahan Protokol Montreal pada bulan September 1987. Konvensi Wina merupakan landasan hukum pelaksanaan perlindungan lapian ozon di tingkat internasional yang mensyaratkan seluruh negara pihak untuk bekerjasama melaksanakan pengamatan, penelitian dan pertukaran informasi guna memperoleh pemahaman yang lebih baik dan mengkaji dampak kegiatan manusia terhadap lapisan ozon serta dampak penipisan lapisan ozon terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Protokol Montreal memuat aturan pengawasan produksi, konsumsi, dan perdagangan bahan-bahan perusak lapisan ozon. Dalam protokol tersebut tercantum jenis-jenis bahan kimia yang masuk dalam daftar pengawasan serta jadwal penghapusan masing-masing jenis BPO. Protokol Montreal kemudian mengalami penyempurnaan melalui penetapan Amandemen London (1989), Amandemen Kopenhagen (1992), Amandemen Montreal (1997), serta Amandemen Beijing (1999).

Bagaimana Program Perlindungan Lapiasan Ozon di Indonesia?
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London melalui ketetapan Keppres No. 23 Tahun 1992. Pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon di Indonesia difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan. Dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan perangkat hukum yang mengatur perdagangan dan penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO). Sampai tahun 2002, perangkat hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut :

  • Keputusan Presiden RI No. 23 Tahun 1992.
  • Keputusan Presiden RI No. 92 Tahun 1998, tentang pengesahan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen 1992 Protocol Montreal tentang zat-zat yang merusak lapisan ozon, Copenhagen 1992.
  • Peraturan Pemerintah RI, No. 74 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Keputusna Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 110/MPP/Kep/1/1998, tentang larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serta memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances).
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 111/MPP/Kep/1/1998, tentang perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 230/MPP/Kep/7/97, tentang barang yang diatur Tata Niaga Impornya.
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 410/MPP/Kep/9/1998, tentang perubahan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 111/MPP/Kep/1/1998, tentang perubahan Kepmen dan Perdagangan RI No. 230/MPP/Kep/7/97, tentang barang yang diatur Tata Niaga Impornya.
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 411/MPP/Kep/9/1998, tentang tentang perubahan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 111/MPP/Kep/1/1998, tentang perubahan Kepmen dan Perdagangan RI No. 230/MPP/Kep/7/97, tentang barang yang diatur Tata Niaga Impornya.
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 789/MPP/Kep/12/2002, tentang perubahan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 111/MPP/Kep/1/1998, tentang perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 230/MPP/Kep/7/97, tentang barang yang diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah diubah dengan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 411/MPP/Kep/9/1998.
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 790/MPP/Kep/12/2002, tentang perubahan Kepmen perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 110/MPP/Kep/1/1998 tentang tentang larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serta memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances) sebagaimana telah diubah dengan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 410/MPP/Kep/9/1998.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 376/Menkes/PER/VIII/1990, tentang bahan, zat warna, zat pengawet dan tabir surya pada kosmetika.

Jadwal penghentian impor BPO (Bahan Perusak Ozon) yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:
untitled02

Kepedulian masyarakat terhadap perlindungan lapisan ozon dapat diwujudkan dengan cara memilih produk yang tidak menggunakan BPO.

untitled03

Posting ini dibuat dengan tujuan mensupprot program Stop Global Warming, Kementerian Lingkungan Hidup terhadap .

Tinggalkan komentar